Naiknya Bantuan Operasional Sekolah ini agar sekolah memenuhi standar pelayanan minimum.
VIVAnews – Wakil Presiden Boediono menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012 akan naik hingga mencapai 43,75 persen dari nilai nominalnya di tahun 2011 ini. Dengan kata lain, dari Rp16 triliun menjadi Rp23 triliun.
Boediono menjelaskan, mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun akan berubah mulai Januari 2012. Keputusan itu diambil pada rapat yang dipimpin langsung oleh Boediono di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.
“Januari 2012 mendatang, saya minta mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan,” ujar Boediono. Ia juga meminta penyaluran dana BOS benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan.
Boediono juga menekankan perlunya perbaikan pada mekanisme penyaluran dana BOS, terutama karena dana BOS naik cukup drastis pada tahun 2012. Kenaikan dana BOS, menurut Boediono, dimaksudkan agar sekolah dapat memenuhi standar pelayanan minimum. Selain itu, imbuhnya, pemerintah juga ingin memastikan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat terlaksana dengan baik.
Boediono mengatakan, untuk mendukung perubahan mekanisme ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dana BOS per provinsi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan dana BOS.
Mekanisme baru ini, jelas Boediono, juga sudah memiliki payung hukum yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 yang menegaskan bahwa dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi, untuk selanjutnya disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun swasta, dalam bentuk hibah.
Pendapatan Provinsi
Dalam mekanisme baru ini, terang Boediono, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sementara di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah.
Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se-Kabupaten/Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.
Setiap gubernur nantinya akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ke seluruh provinsi pada hari ini, 6 Desember 2011. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar