Pekalongan (ANTARA
News) - Sedikitnya 14 rumah milik warga Desa Windurejo, Kecamatan
Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, rusak parah diterjang banjir
bandang akibat meluapnya Sungai Gondok, Senin sore.
Tidak ada korban jiwa dalam bencana itu, tetapi kerugian diperkirakan mencapai seratusan juta rupiah.
Banjir
bandang yang melanda Desa Windurojo tersebut akibat bukit di dekat
sungai Gondok longsor sehingga air meluap hingga pemukiman warga
setempat.
Kondisi semakin parah ketika pada waktu yang bersamaan terjadi hujan deras yang mengguyur Desa Windurejo.
Hingga Senin malam, hujan deras masih terus mengguyur di sejumlah
wilayah Kabupaten Pekalongan sehingga sebagian warga yang terkena
bencana itu mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Selain mengakibatkan belasan rumah rusak parah, banjir bandang
Sungai Gondok juga menggenangi sekitar seratusan rumah penduduk
setempat.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan, AKBP Hanif melalui Kapolsek
Kesesi AKP I Wayan Suandi mengatakan saat ini polisi bersama masyarakat
bergotong royong mengevakuasi warga yang terkena bencana.
"Kami telah meminta warga pindah ke tempat yang aman untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bersama," katanya.
Ia mengatakan banjir bandang yang melanda Desa Windurojo karena
bukit yang berada di dekat Sungai Gondok longsor sehingga air meluap.
Akibat peristiwa itu, katanya, sedikitnya 14 rumah warga rusak parah dan seratusan lainnya tergenang.
Ia meminta warga waspada menyusul terjadinya hujan deras yang melanda di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kami harap warga meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya bencana alam," katanya.
Sekelumit mengenai Sekolah Kami Tercinta ... Jln Kuthowangi, Desa Windurojo, Kesesi, Pekalongan 51162 Email : sdn02windurojo@gmail.com
Jumat, 13 Januari 2012
Kamis, 12 Januari 2012
Tahun 2012, Dana BOS Naik Jadi Rp23 Triliun
Naiknya Bantuan Operasional Sekolah ini agar sekolah memenuhi standar pelayanan minimum.
VIVAnews – Wakil Presiden Boediono menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012 akan naik hingga mencapai 43,75 persen dari nilai nominalnya di tahun 2011 ini. Dengan kata lain, dari Rp16 triliun menjadi Rp23 triliun.
Boediono menjelaskan, mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun akan berubah mulai Januari 2012. Keputusan itu diambil pada rapat yang dipimpin langsung oleh Boediono di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.
“Januari 2012 mendatang, saya minta mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan,” ujar Boediono. Ia juga meminta penyaluran dana BOS benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan.
Boediono juga menekankan perlunya perbaikan pada mekanisme penyaluran dana BOS, terutama karena dana BOS naik cukup drastis pada tahun 2012. Kenaikan dana BOS, menurut Boediono, dimaksudkan agar sekolah dapat memenuhi standar pelayanan minimum. Selain itu, imbuhnya, pemerintah juga ingin memastikan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat terlaksana dengan baik.
Boediono mengatakan, untuk mendukung perubahan mekanisme ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dana BOS per provinsi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan dana BOS.
Mekanisme baru ini, jelas Boediono, juga sudah memiliki payung hukum yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 yang menegaskan bahwa dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi, untuk selanjutnya disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun swasta, dalam bentuk hibah.
Pendapatan Provinsi
Dalam mekanisme baru ini, terang Boediono, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sementara di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah.
Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se-Kabupaten/Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.
Setiap gubernur nantinya akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ke seluruh provinsi pada hari ini, 6 Desember 2011. (ren)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)